Makassar, 06/01/22. Dalam tertib administrasi dan pengelolaan Keuangan, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengendalian Intern atas Pengelolaan Keuangan (PIPK) Lingkup Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan. Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris, Kasubag Keuangan, Umum, & Logistik, Kasubag Hukum dan Operator Keuangan melalui via Daring di aula masing-masing KPU Kab/Kota pada pukul 10:00 WITA s/d selesai.
Kabag Keuangan, Umum & Logistik KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Anwar Musaddad membuka jalannya kegiatan dengan menyampaikan kepada peserta bahwa PIPK dirancang untuk memberikan kemudahan yang memadai dalam pengelolaan laporan Keuangan yang baik dan teratur di tingkat KPU Kab/Kota se Sulawesi Selatan. Serta yang menjadi narasumber M. Aminsyah Kabag Akuntasi dan Pelaporan Biro Keuangan dan BMN (Barang Milik Negara) KPU Republik Indonesia dan Andre Riandi Kasubag AKLAP Wilayah III Biro Keuangan dan BMN Republik Indonesia.
M. Aminsyah mengutarakan PIPK dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan Keuangan baik dan aman. Adapun alur pelaksanaan penilaian PIPK diantaranya dengan membentuk tim penyusun dengan menerapkan PIPK sepanjang waktu dan mendokumentasikannya. Tim Penilai memberikan keyakinan memadai bahwa laporan keuangan disusun dengan pengendalian yang memadai.
Hal senada pun disampaikan oleh Andre bahwa PIPK bertujuan untuk menjaga efektifitas pengelolaan keuangan agar bisa memperbaiki dan melengkapi data sehingga dapat terwujudkan laporan keuangan yang handal dan memadai, serta menjadi alat bantu untuk memverifikasi atas bukti pertanggung jawaban keuangan.