Dana Kampanya Paslon Dibatasi Rp. 96 Milyar

September menjadi waktu bagi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar unjuk diri kepada seluruh masyarakat. jelang Pilkada 9 desember, kini para kandidat telah memasuki masa kampanye. Namun sebelum itu, empat pasangan calon pada Pilkada Makassar 2020 ini wajib mengatur dana kampanye yang kemudian akan mereka gunakan.

Setelah pengundian nomor urut, Divisi Hukum kini disibukkan kembali dengan mengawasi dana kampanye. Komisioner KPU Kota Makassar Divisi Hukum Abd. Rahman mengatakan setelah mendapat nomor urut mereka diwajibkan membuka rekening tersendiri untuk menyimpan dana kampanye atau Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang akan digunakan untuk kebutuhan memperkenalkan pasangan calon ke seluruh masyarakat kota Makassar.

Terkait dana kampanye, selanjutnya KPU Kota Makassar bersama Liaison Officer masing-masing paslon berembuk untuk menentukan batasan dana kampanye. Hasilnya tertuang dalam Surat Keputusan mengenai pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2020.

"Dana kampanye yang boleh mereka gunakan adalah tidak lebih dari Rp. 96 miliar," ujar Rahman. Setelah kesepakatan tersebut, tambah Rahman, kemudian menjadi acuan yang tidak boleh melebihi dari ketent uan yang telah di sepakati KPU Kota Makassar bersama LO, Operator dan juga Bawaslu.