Jelang Pilkada serentak pada 9 Desember 2020, Divisi Hukum KPU Kota Makassar melakukan sejumlah persiapan guna menyukseskan pesta demokrasi Kota Makassar.
Komisioner Divisi Hukum Abd. Rahman mengatakan ada sejumlah program yang telah disiapkan timnya terkait tahapan pilkada. Salah satunyan adalah menghadirkan layanan aduan masyarakat terkait pelaksanaan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.
Layanan ini diberi nama Jaringan Pengaduan dan Laporan Masyarakat atau disingkat (Japri Ka). Resmi diluncurkan pada 16 Agustus 2020, Japri Ka diharapkan bisa membantu masyarakat mengakses atau memberikan laporan selama berjalannya tahapan pilkada.
Selain itu, di saat-saat seperti ini, Abd. Rahman juga melakukan penguatan SDM. Salah satunya dengan menggelar bimbingan teknis kode etik penanganan pelanggaran bagi penyelenggara Ad Hoc tingkat PPS. Kegiatan ini di ikuti oleh PPS dari 153 kelurahan dan berlangsung selama lima hari di Hotel The Rinra mulai 24-28 Agustus.
"Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi penyelenggara Ad Hoc terkait kode etik penangan pelanggaran penyelenggara Ad Hoc itu sendiri, " ujar Abd. Rahman. Pada kegiatan ini PPS mendapatkan pengarahan dan materi terkait kode etik oleh Anggota KPU Sulsel, Bawaslu Kota Makassar, Badan Kesatuan dan Politik Kementerian Dalam Negeri, Anggota Polrestabes Makassar dan perwakilan kantor Kejaksaan Negeri Makassar.
Tak hanya menguatkan kapasitas SDM, Divisi Hukum juga mempersiapkan pedoman teknis terkait pemutakhiran data pemilih dan proses pencalonan melalui partai politik atau gabungan partai politik pada Pilwalkot Makassar 2020.
"Pedoman teknis tersebut keseluruhan lahir dari Divisi Hukum, tetapi juga dengan mengambil usulan-usulan dari tiap divisi yang ada di KPU Kota Makassar," ujar Abd. Rahman.