Divisi Hukum Kpu Kota Makassar kali ini disibukkan oleh laporan dana kampanye para pasangan calon.
Pada tahapan ini, semua pasangan calon harus membuka rekening khusus dana kampanye dan menggunakan aplikasi Sidakam (sistem informasi dan kampanye). "Paslon yang diwakili Liaision Officer (LO) atau petugas penghubung mereka harus menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana kampanye (LPSDK) yang telah mereka terima," ujar Abd. Rahman.
Sebelum menyerahkan laporan, lanjut Abd. Rahman, KPU Kota Makassar mengadakan bimbingan teknis terkait LPSDK kepada para LO dan Operator pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2020. Di bimtek ini para peserta membahas penjabaran PKPU (Peraturan KPU) Nomor 12 Tahun 2020 tentang dana kampanye, beserta teknis pelaksanaannya sebagaimana disusun dalam Keputusan KPU Nomor 454 Tahun 2020.
Selain LO, bimtek tersebut menghadirkan Operator Sidakam untuk memberikan pengarahan terkait penggunaan aplikasi tersebut. di saat itu juga para LO mempersiapkan dan meng-upload dana yang mereka keluarkan ataupun dana yang masuk.
Abd. Rahman mengungkapkan paslon yang tidak melaporkan LPSDK tidak membatalkan pencalonan paslon, namun paslon diberi catatan di berita acara, dan bisa saja dinilai tidak patuh oleh KAP (Kantor Akuntan Publik), tentu mempengaruhi catatan bagi paslon apalagi kalau sudah diekspos nanti.
Turut hadir di acara tersebut, Komisioner KPU Provinsi Sulsel Dr Upi Hastati dan ketua Bawaslu Kota Makassar Nursari, SH. MH memberikan arahan jelang LPSDK. Sebelum akhir periode kampanye ini, Rahman mengingatkan kepada para LO, Operator, dan pasangan calon untuk tetap mengunggah pemasukan dan pengeluaran melalui Sidakam dan pencatatan manual. Tujuannya agar di LPPDK nanti tidak ada pasangan calon yang gugur akibat tidak tertib akan peraturan yang telah ditetapkan ini.