Makassar, Kamis 05/08/21. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan kembali mengadakan Kelas Virtual rutin Diskusi Hukum dan Pemilu dalam rangka peningkatan kapasitas dan wawasan dalam bidang Hukum dan Kepemiluan menghadapi Pemilu dan Pemilihan 2024. Peserta kelas Virtual ini yaitu Anggota KPU Divisi Hukum & Pengawasan, Kasubag Hukum di 24 KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan.
Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Azry Yusuf, SH., MH dalam materinya "Mekanisme Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemilu dan Pemilihan di Bawaslu" mengatakan hukum harus menyediakan bagi setiap kandidat untuk menyampaikan ketidaksetujuannya dengan pihak penyelenggara Pemilu atau lawan kandidat yang melanggar kode etik serta pelanggaran administratif Pemilu dan lembaga yang memiliki wewenang terkait Pemilu tersebut adalah sebagai berikut ;
1. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi,
2. KPU Kabupaten/Kota,
3. Panitia Pemilihan Kecematan (PPK),
4. Panitia Pemungutan Suara (PPS),
5. Bawaslu Provinsi,
6. Bawaslu Kabupaten/Kota,
7. Panwaslu,
8. DKPP,
9. Mahkamah Konstitusi,
10. Pengadilan Negeri (untuk tindak Pidana Pemilu), dan
11. PTUN (untuk tindak Pidana Pemilu).
" Beberapa peraturan yang mengatur penanganan pelanggaran Pemilu yaitu, Undang-undang No. 7 tentang Pemilu, Perbawaslu 7/2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelangaran Pemilu, dan Perbawaslu 8/2018 tentang penyelesaian pelanggaran adminisi Pemilu, tambahnya."