Divisi Hukum KPU Lutra Melakukan Monitoring Supervisi Evaluasi Pengutan Kelembagaan Kode Etik Dan Perilaku

Mappedecengjdihkpulutra.go.id - Menjelang pelaksanaan tahapan Kampanye pemilihan umum tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) melakukan rapat koordinasi evaluasi dan supervisi kode etik dan perilaku, bagi panitia badan Adhoc, kegiatan berlangsung di aula kantor camat Mappedceng Rabu, (8/11/2023) Hadir dalam kegiatan Anggota KPU divisi Hukum dan Pengawasan Umumg Kallang didampingi staf Hukum Ramadhan, Endang, Heri Hidayat, Purwanti, Ketua PPK Hendra didampingi Anggota PPK, Sekretaris PPK serta jajaran Sekretariat dan tenaga Pendukung, Ketua dan Anggota PPS serta jajaran Sekretariat. Dalam penyampaian Umung mengatakan sebagai penyelenggara pemilu kita harus bekerja berdasarkan regulasi yang berpedoman pada peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017. "Sebagai penyelenggaraan pemilu semua perilaku, tutur kata, tindakan dan perbuatan diatur agar tidak menimbulkan nada keberpihakan bekerja diatas rel yang sudah diatur"pesan Umung. Lanjut Umung mengatakan penyelenggara pemilu harus selalu dituntut bersikap jujur, adil, kepada setiap peserta pemilu memberikan perlakuan yang sama agar tidak dipersoalkan "Kami akan terus melakukan pengawasan dan penyuluhan kode etik dan perilaku bagi panitia badan Adhoc agar penyelenggara pemilu bisa berjalan dengan baik " tutur Umumg. Salah satu bentuk komitmen sebagai penyelenggara sebut Umung, pihaknya sudah melakukan inventarisasi tahapan setiap penyelenggara yang memiliki hubungan keluarga dekat dengan calon anggota DPR, DPD dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota dan tim kampanye untuk mendeklarasikan secara terbuka "Data tersebut akan kami umumkan diwebsite dan media sosial untuk diketahui publik, dan wajib juga bagi penyelenggara Adhoc untuk mengumumkan sebagai bentuk pernyataan dan untuk menghindari adanya kemungkinan konflik kepentingan." terang Umung. Diakhir penyampaiannya Umung mengingatkan kepada PPK, PPS dan jajaran agar terus melakukan pendekatan kepada warga untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih sehingga tingkat partisipasi semakin baik.(Iqbal)