Tingkatkan Kapasitas KPU Lutra Rakor Persiapan Penyelesaian Sengketa Tahapan Pemilu

jdih.kpu.go.id/luwuutara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan penyelesaian sengketa tahapan pada pemilu umum tahun 2024. Kegiatan berlangsung di aula demokrasi Kamis, (14/9/2023) Hadir dalam kegiatan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) divisi Hukum dan SDM Upi Hastati, Ketua KPU Luwu Utara Hayu Vandy, Komisioner KPU divisi Hukum dan Pengawasan Umumg Kallang, divisi Teknis Penyelenggaraan Mahsyar, divisi Perencanaan Data dan Informasi Ayyub Siswanto, divisi Parmas dan SDM Mahlisa, Kapores yang diwakili Kabag Ops Kompol Darwis, Ketua Bawaslu Muhajirin, Kasubag Hukum dan SDM Asriyani Rahman dan para Staf dengan menghadirkan Ketua dan Anggota PPK divisi Hukum se Kabupaten Luwu Utara. Acara dibuka oleh Ketua KPU Lutra Hayu Vandy mengatakan bahwa kegiatan ini adalah dalam rangka mengkoordinasikan dan membangun keseragaman dalam menghadapi permasalahan hukum dan sengketa tahapan pemilu. "Rakor ini adalah menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas SDM bagi panitia badan Adhoc PPK agar siap menghadapi potensi sengketa tahapan pemilu,” jelas Hayu. Lanjut kata Hayu PPK harus mengantisipasi potensi masalah dan memahami cara menyelesaikan nya dengan bekerja berbasiskan data. Hayu juga mengingatkan kepada PPK agar melakukan rapat pleno rutin setiap minggunya tujuannya agar dapat melakukan investasi kegiatan dan melakukan evaluasi. "Pleno rutin akan menjadi dasar kita untuk melakukan evaluasi dan merencanakan kegiatan" terang Hayu. Hayu merinci dipenyelenggara pemilu ada tiga bentuk pleno pertama rapat pleno terbuka dengan melibatkan stakeholder, kedua rapat pleno tertutup yang dilakukan secara interna, dan ketiga rapat pleno rutin dengan melibatkan seluruh jajaran sekretariat. Hayu berharap melalui materi yang akan disampaikan menjadi modal dasar kita untuk mempersiapkan peningkatan kemampuan keterampilan anggota PPK divisi hukum, seperti kemampuan dalam penyelesaikan sengketa dan berharap ilmu yang diperoleh melalui materi dan simulasi penyusunan kronologi masalah dan mengurai penyelesaian masalah bisa diterapkan saat menghadapi masalah hukum. (Iqbal)