KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR :46.a/PL.01.5-Kpt/7324/KPU-Kab/III/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KPU KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR : 33.a/PL.01.5-Kpt/7324/KPU-Kab/IX/2018 TENTANG PENETAPAN JUMLAH, UKURAN DAN LOKASI PEMASANAGAN ALAT PERAGA KAMPANYE SERTA LOKASI PENYELENGGARAAN KAMPANYE RAPAT UMUM PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2019
Nomor Keputusan
46.a/PL.01.5-Kpt/7324/KPU-Kab/III/2019
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
22 Maret 2019
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KPU KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR : 33.a/PL.01.5-Kpt/7324/KPU-Kab/IX/2018 TENTANG PENETAPAN JUMLAH, UKURAN DAN LOKASI PEMASANAGAN ALAT PERAGA KAMPANYE SERTA LOKASI PENYELENGGARAAN KAMPANYE RAPAT UMUM PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Timur
Keterangan Status
Kpt 46.a TAHUN 2019