Pertemuan Kedua Kelas Virtuall Diskusi Hukum dan Pemilu

Malili, Kamis (29/07). Divisi Hukum Komisis Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan melaksanankan "Kelas Virtuall Diskusi Hukum dan Pemilu". Kelas Virtuall ini adalah pertemuan kedua, setelah sebelumnya pada pertemuan pertama dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2021. 


Pada Pertemuan Kedua Kelas Virtuall ini menghadirkan 2 Narasumber yang berasal dari Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, H. Oyo Sunaryo, S.H., M.H., yang membawakan materi tentang "Hukum Acara Sengketa Pemilu dan Pemilihan Di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara", dan Hakim Pengadilan Tinggi Negeri Makassar, Farid Hidayat Sopamena, S.H., M.H., yang membawakan materi tentang "Hukum Acara Pemilu Di Pengadilan Negeri". 


Dalam sambutannya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, Faisal Amir sangat mengapresiasi pelaksanaan Kelas Virtuall Diskusi Hukum dan Pemilu ini, dimana dalam setiap aspek kehidupan masyarakat saat ini memiliki dampak langsung terhadap hukum, sehingga diharapkan setiap Anggota KPU Kabupaten/Kota beserta Kasubbang Hukum dan Staf dapat mengembangkan pemahaman Hukum dan Pemilu. 


Kelas Virtuall dipandu langsung oleh Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Divisi Hukum, Upi Hastati. Dalam pemaparan materinya, kedua narasumber memaparkan beberapa proses terkait Hukum Acara Pemilu baik itu di Pengadilan Tata Usaha Negara maupun di Pengadilan Tinggi Negeri. selain itu, tak luput pula para narasumber membagikan trik dan strategi dalam menghadapai gugatan sengketa pemilu yang dihadapi oleh KPU Kabupaten/Kota. 


Pertemuan Kedua Kelass Virtuall berlangsung selama 3 jam, yang dimulai sejak Pukul 09.00 hingga Pukul 12.00. Para peserta yang berasal dari 24 KPU Kabupaten/Kota mengikuti Kelas Virtuall ini dengan sangat khidmad. Dimana tujuan dalam pelasanaan Kelas Virtuall ini adalah untuk memberikan bekal lebih pada setiap KPU Kabupaten/Kota dalam meningkatkan kapasitas dan pengetahuan hukum kepemiluan sebagai penyelenggara pemilu dalam menghadapai penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024. (Ael)