Kelas Virtual Diskusi Hukum dan Pemilu, KPU Provinsi Sulawesi Selatan Menghadirkan Dr. Azry Yusuf, S.H., M.H sebagai Pemateri.

Malili, Kamis (5/08). Anggota KPU Kabupaten Luwu Timur Divisi Hukum, Adam Safar beserta Kasubbag Hukum Daipa Muhammad Arpah, S.H dan Staf mengikuti Zoom Meeting Kelas Virtual yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan, yang juga merupakan pertemuan ketiga kelas virtual. Kelas Virtual juga dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Luwu Timur, Zainal dan Anggota KPU Kabupaten Luwu Timur, Muhammad Abu. 

Acara Kelas Virtual dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Faizal Amir. Dalam Sambutannya, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan kegiatan kelas virtual ini merupakan acara yang sangat ditunggu pelaksanaan baik oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan, maupun KPU Kabupaten/Kota. 

Selain itu, Faizal Amir juga mengingatkan kepada KPU Kabupaten/Kota agar mengikuti seluruh materi yang disampaikan oleh pemateri. hal ini diperlukan untuk mengetahui hubungan bagaimana yang terjalin antara Bawaslu dan KPU dari jenjang atas hingga ke jenjang KPU Kabupaten/Kota berdasarkan proses dan mekanismenya. Faizal Amir juga sangat menyambut kehadiran pemateri dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Azry Yusuf, S.H., M.H untuk menjelaskan perihal adanya perbedaan pemahaman antara KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota, seperti misalnya terdapat keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota yang bertentangan dengan Keputusan KPU atau bahkan Peraturan KPU. 

Faizal Amir selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan sangat mengapresiasi dan menekankan agar KPU Kabupaten/Kota dapat semangat, antuasis dan tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk dapat berdiskusi dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. 

Acara Kelas Virtuall dipandu langsung oleh Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Divisi Hukum, Upi Hastati, dan mengatakan bahwa materi Pertemuan Ketiga sangat bermanfaat bagi KPU Kabupaten/Kota untuk membangun kembali konsepsi pemahaman akan hubungan KPU dan Bawaslu. 

Pertemuan Ketiga Kelas Virtuall menghadirkan pemateri yang dari Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Azry Yusuf, S.H., M.H dengan materi "Mekanisme Penyelesaiaan Sengketa Administrasi Pemilu dan Pemilihan di Bawaslu". Dr. Azry Yusuf, S.H., M.H sangat mendukung pelaksanaan kegiatan Kelas Virtual ini, terlebih dilakukan di tengah-tengah masa pandemi Covid-19, dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan tengah melakukan Work From Home (WFH). 

Dalam pemaparannya Dr. Azry Yusuf, S.H., M.H memberikan penjelasan terkait Hukum bermartabat yang mampu menghadirkan kepastian hukum dan azas keadilan dalam penegakannya. Dr. Azry Yusuf juga menyampaikan terkait mekanisme, proses dan standar hukum kepatuhan penegakan hukum di Bawaslu, lembaga yang memiliki wewenang terkait Pemilu dan Pemilihan, Kecurangan Pemilu/Pemilihan dan mekanisme penyelesaiaannya, jenis pelanggaran Pemilu/Pemilihan dan lembaga yang memprosesnya, beserta Objek pelanggaran administrasi Pemilu. 

Peserta Kelas Virtuall dihadiri oleh 24 KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan, yang sangat antusias dalam berdiskusi dengan Pemateri Dr. Azry Yusuf, S.H., M.H., terkait banyaknya perbedaan visi antara KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Terkait dengan antusiasme KPU Kabupaten/Kota, Dr. Azry Yusuf, S.H., M.H memberikan saran agar KPU Kabupaten/Kota dapat mengaktualisasikan visi dan mengedepankan koordinasi antara KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota. 

Kelas Virtual ini berlangsung selama 3 jam, yang dimulai sejak Pukul 09.00 dan berakhir pada Pukul 12.00 waktu setempat. Sebelum ditutup, KPU Provinsi Sulawesi Selatan menunjuk KPU Kabupaten Luwu Timur untuk menyampaikan Closing Statement Kelas Virtual. Dalam Closing Statement yang dilakukan oleh Anggota KPU Kabupaten Luwu Timur Divisi Hukum, Adam Safar, mengatakan sangat mengapresiasi kegiatan kelas virtual ini. Dikarenakan Kelas Virtual ini sangat bermanfaat bagi KPU Kabupaten/Kota yang mana dapat menyegarkan kembali apa saja yang telah terjadi dan telah dilalui oleh KPU Kabupaten/Kota selama masa Pemilu/Pemilihan Serentak yang lalu. Selain itu, sekiranya kegiatan ini juga sangat bermanfaat, utamanya dalam peningkatan kapasitas dalam menghadapi penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024. (Ael)