KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR NOMOR 13/Kpts/KPU.Kab-025.433237/2015 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR NOMOR 01/Kpts/KPU.Kab-025.433237/2015 TENTANG PEMBENTUKAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2015
Nomor Keputusan
13/Kpts/KPU.Kab-025.433237/2015
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
27 April 2015
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar
Keterangan Status

 

Mengubah :

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 01/Kpts/KPU.Kab-025.433237/2015