ANGGOTA KPU KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR MANSUR SIHADJI BEDAH ATURAN TERKAIT PEDOMAN TEKNIS PEMENUHAN SYARAT DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN

Dihadapan anggota PPK dan PPS Kabupaten Kepulauan Selayar, Mansur Sihadji selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar divisi Hukum dan Pengawasan membedah aturan terkait Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Tahun 2024 (29/5/2024). Mansur Sihadji mengajak anggota PPK dan PPS untuk saling berdiskusi terkait juknis yang akan dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan verifkasi faktual bagi pendukung calon perseorangan yang akan maju pada kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Tahun 2024. Sesi diskusi dan tanya jawab dengan para penyelenggara diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terkait pelaksanaan verifikasi faktual di lapangan sehingga hal-hal yang tidak diigninkan dapat dihindari sejak awal. Adapun aturan yang dijadikan pedoman dalam pelaksanaan verifikasi faktual terhadap pendukung calon perseorangan adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.