TIM JDIH KPU KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR MENGIKUTI RAKOR PENYULUHAN PERATURAN DAN REGULASI PADA PEMILU TAHUN 2024 DAN SOSIALISASI PENGISIAN METADATA INFORMASI HUKUM PADA JDIH KPU KABUPATEN/KOTA SE SULAWESI

Tim JDIH Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penyuluhan Peraturan dan Regulasi pada Pemilu Tahun 2024 dan Sosialisasi Pengisian Metadata Informasi Hukum pada JDIH KPU Kabupaten/Kota Se Sulawesi Selatan yang diadakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan bertempat di Teraskita Hotel, Makassar (Kamis, 22/12/12). Adapun peserta dari kegiatan tersebut adalah Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM , serta Operator JDIH  Kabupaten/Kota Se Sulawesi Selatan.
 
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Upi Hastati selaku Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan serta dipandu oleh Julita Rahayu selaku Kepala Sub Bagian Hukum KPU Provinsi Sulawesi Selatan.
Upi Hastati dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam menghadapi Tahapan Pemilu, biasanya penyelenggara Pemilu akan menghadapi berbagai dinamika. Aturan yang dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Pemilu baik itu PKPU ataupun Juknis biasanya tidak dapat mengcover dinamika persoalan yang terjadi dilapangan sehingga dibutuhkan kebijaksanaan para penyelenggara Pemilu selama itu tetap sejalan dengan marwah Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Selain itu, tujuan diadakannya kegiatan tersebut adalah untuk menyempurnakan mekanisme pengelolaan JDIH sehingga adanya kesepahaman antar sesama pengelola JDIH di masing-masing KPU Kabupaten/Kota sehingga informasi hukum yang akan dipublikasi adalah informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Di akhir kegiatan juga diadakan sesi tanya jawab sehingga peserta dapat mempertanyakan hal-hal yang dianggap masih kurang jelas selama prose pemaparan materi sebelumnya.