Nomor Perkara | : | 21/G/2019/PTUN.Mks |
Pokok Perkara | : | Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa Nomor: 193/PY.01.1.Kpt/7306/KPU-Kab/IV/2019 tentang pembatalan nama calon anggota DPRD Kab. Gowa dari Daftar Calon Tetap pada Pemilu Tahun 2019 atas nama Abdul Haris Tappa |
Pemohon | : | Abdul Haris Tappa |
Amar Putusan | : | 1. Menerima jawaban tergugat untuk seluruhnya; 2. Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; 3. Menyatakan sah dan procedural penetapan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Gowa tentang pembatalan nama calon anggota DPRD dari DCT pada Pemilihan Umum tahun 2019; 4. Menghukum penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. |
Status | : | Kekuatan Hukum Tetap |
Tgl Putusan | : | 06 Agustus 2019 |
File Putusan | : | PTUN 21 THN 2019.pdf |
Resume | : | PTUN 21 THN 2019.pdf |