Nomor Perkara | : | I/Pid.S/2018/PN sgm |
Pokok Perkara | : | PERBUATAN MELAKUKAN TINDAKAN YANG MENGUNTUNGKAN ATAU MERUGIKAN SALAH SATU PASANGAN CALON |
Pemohon | : | JAKSA/PENUNTUT UMUM |
Amar Putusan | : | 1. MENYATAKAN TERDAKWA M. AMIN BASI, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MEALAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TINDAKAN YANG MENGUNTUNGKAN SALAH SATU CALON. 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN |
Status | : | PUTUSAN IN KRACHT |
Tgl Putusan | : | 16 Juli 2018 |
File Putusan | : | Putusan PN NO. 1 THN 2018.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 345/Pid.Sus/2015/PN Sgm |
Pokok Perkara | : | Terbukti melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, tidak menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara, dan menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi kotak suara, berita acara pemungutan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK pada hari yang sama sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 193 ayat (5) Undang-Undang Rl Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Rl Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Rl Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP |
Pemohon | : | Jaksa/Penuntut Umum |
Amar Putusan | : | 1. Menyatakan Terdakwa I. Hamka, S.Pd Bin Hamjauddin, Terdakwa II. Muh. Thamrin Bin Tajuddin M, Terdakwa III. Abd. Rahman Dg. Ngempo Bin Talli, Terdakwa IV. Sakri alias Dg. Sijaya Bin Pata Dg. Lewa, Terdakwa V. Saiful alias Ipul Bin Dg. Bali, dan Terdakwa VI. Lesti Padmi Binti Yatino telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masingmasing selama 6 (enam) bulan dan denda masing- masing sejumlah Rp6.000.000.00 (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir; 4. Menetapkan beberapa barang bukti; 5. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Status | : | Kekuatan Hukum Tetap |
Tgl Putusan | : | 04 Januari 2016 |
File Putusan | : | PN 345 THN 2015.pdf |
Resume | : | PN 345 THN 2015.pdf |