Nomor Perkara | : | 78/DKPP-PKE-V/2016 dan 103/DKPP-PKE-V/2016 |
Pokok Perkara | : | Dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu |
Pemohon | : | 1. Andi Maddusila 2. Wahyu Permana 3. Amiruddin |
Amar Putusan | : | 1. Menyatakan Terdakwa I Hamka S.Pd Bin Hamjauddin, Terdakwa II Muh. Thamrin Bin Tajuddin M, Terdakwa III Abd. Rahman Dg. Ngempo Bin Talli, Terdakwa IV Sakri alias Dg. Sijaya Bin Pata Dg. Lewa, Terdakwa V Saiful alias Ipul Bin Dg. Bali, dan Terdakwa VI Lesti Padmi Binti Yatino telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak Menjaga dan Mengamankan Keutuhan Kota Suara, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masingmasing selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan terakhir; 4. Menetapkan barang bukti dalam perkara ini berupa : - 5 (lima) buah kotak suara dari TPS 5, TPS 7, TPS 8, TPS 9 dan TPS 10 Desa Kanjilo Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa, dikembalikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa; - Video rekaman berdurasi 2 (dua) menit dan 18 (delapan belas) detik tentang kejadian pembukaan kotak suara TPS 5, TPS 7, TPS 8, TPS 9 dan TPS 10 Desa Kanjilo Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa; - Berita Acara Pemindahan isi kotak suara tanggal 12 Desember 2015; - Berita Acara Pembukaan segel kotak suara tanggal 12 Desember 2015; - Berita Acara Model C Kwk TPS 5, TPS 7, TPS 8, TPS 9 dan TPS 10 Desa Kanjilo Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa; - 1 (satu) bundel surat keputusan pengangkatan PPS dan PPS Pemilihan Bupati Kabupaten Gowa; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Status | : | Kekuatan Hukum Tetap |
Tgl Putusan | : | 09 Juni 2016 |
File Putusan | : | PUTUSAN DKPP 78 THN 2016.pdf |
Resume | : | RESUME DKPP 78 thn 2016.pdf |