Menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 218/PL.02-SD/01/KPU/III/2021 Tanggal 8 Maret 2021 Tentang Pengambilan Data Untuk Keperluan Evaluasi Pemilihan Serentak Tahun 2020 dan Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 579/PL.02.1-SD/73 Prov/III/2021 Perihal Penyampaian Pengambilan Data Tanggal 16 Maret 2021. Sehubungan dengan hal tersebut, Untuk Proses Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan akan dilaksanakan Pembukaan Kotak Suara untuk mengambil By Name Dptb Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gowa Tahun 2020 dengan menghadirkan Perwakilan dari Bawaslu Kab. Gowa, Kepala Polres Gowa, dan Dandim 1409 Gowa