Standar Operasional Prosedur Kode Etik Penyelenggara

Hai... #SobatJDIHKPUGowa 

Kamis (23/09/2021), KPU Gowa kembali mengikuti kelas virtual diskusi hukum & pemilu yang digelar oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan melalui media zoom meeting diikuti oleh 24 KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan dan KPU diluar Sulawesi Selatan. 

Kelas Virtual Sesi Ke-10 kali ini membahas tentang Standar Operasional Prosedur Kode Etik Penyelenggara, yang dipandu oleh Kasubag Hukum KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Julita Rahayu. 
Kegiatan kali ini agak berbeda dari sebelumnya yang mana tidak ada Narasumber khusus pada diskusi ini. 
Masing-masing Komisioner KPU Kabupaten/Kota diminta menyampaikan pengetahuan ataupun pengalaman terkait Kode Etik. Tampil sebagai pembicara pertama, Komisioner KPU Kabupaten Gowa Divisi Hukum, Tasrif, SH. Beliau mengharapkan adanya aturan KPU terkait penanganan kode etik penyelenggara.
Lebih lanjut Tasrif menjelaskan bahwa KPU Kabupaten/Kota menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Adhock meliputi : 1. Kode Etik, 2. Kode Perilaku, 3. Sumpah/Janji, 4. Pakta Integritas. 

Pada kesempatan ini, Ibu Upi Hastati yang bergabung dari Kabupaten Barru menyampaikan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan kode etik akan dibicarakan lebih jauh di pertemuan selanjutnya. 

#jdihkpugowa
#Humas Kpugowa
#KPUGowa
#KPUmelayani