Nomor Perkara | : | 002/PS.REG/27.05/II/2019 |
Pokok Perkara | : | Sengketa Proses Pemilihan Umum |
Pemohon | : | Calon Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba Dapil Bulukumba 3 Nomor Urut 9 pada Pemilihan Umum Tahun 2019 |
Amar Putusan | : | MEMUTUSKAN : 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bulukumba Nomor: 42/PL.01.4-Kpt/73.02/KPU-Kab/II/2019 tentang Perubahan Kelima Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bulukumba Nomor: 41/PL.01.4-Kpt/73.02/KPU-Kab/XI/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulukumba Pemilihan Umum Tahun 2019 tertanggal 26 Februari 2019; 3. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Bulukumba untuk mengembalikan Drs. H. Andi Muttamar Mattotorang ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba Dapil Bulukumba 3 No. Urut 9 Partai Berkarya Kabupaten Bulukumba pada Pemilihan Umum Tahun 2019; 4. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Bulukumba untuk melaksanakan Putusan ini sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan paling lambat 3 (tiga) hari sejak dibacakan. |
Status | : | Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian |
Tgl Putusan | : | 15 Maret 2019 |
File Putusan | : | PUTUSAN BAWASLU BULUKUMBA No. 002 - UPLOAD.pdf |
Resume | : | ABS_RESUME_PUTUSAN_BAWASLU_RINGKASAN PUTUSAN PANWASLU NO 002.pdf |
Nomor Perkara | : | 001/PS/SN.04/VIII/2018 |
Pokok Perkara | : | Sengketa Proses Pemilihan Umum Atas Berita Acara KPU Kabupaten Bulukumba tertanggal 07 Agustus 2018 |
Pemohon | : | Calon Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba Dapil Bulukumba 3 Nomor Urut 9 pada Pemilihan Umum Tahun 2019 |
Amar Putusan | : | MEMUTUSKAN: 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya; 2. Membatalkan Berita Acara KPU Kabupaten Bulukumba tentang Hasil Verifikasi Keabsahan Perbaikan Dokumen Syarat Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten pada Pemilihan Umum 2019, tertanggal 07 Agustus 2018; 3. Menyatakan Formulir Partai Berkarya Model B.1-DPRD Kabupaten Perbaikan sudah memenuhi syarat; 4. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Bulukumba untuk mengembalikan Drs. H. Andi Muttamar Mattotorang kedalam daftar calon Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba Dapil Bulukumba 3 No.Urut 9 yang selanjutnya ditetapkan Sebagai Daftar Caleg Sementara (DCS) Partai Berkarya Kabupaten Bulukumba; 5. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Bulukumba untuk melaksanakan Putusan ini sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan paling lambat 3 (tiga) hari sejak dibacakan. |
Status | : | Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya |
Tgl Putusan | : | 29 Agustus 2018 |
File Putusan | : | PUTUSAN BAWASLU KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 001 TAHUN 2018.pdf |
Resume | : | ABS_RESUME_PUTUSAN_BAWASLU_RINGKASAN PUTUSAN BAWASLU BULUKUMBA NOMOR 001 TAHUN 2018.pdf |
Nomor Perkara | : | 001/PS/PWSL.BKM.27.05/VIII/2015 |
Pokok Perkara | : | Perselisihan Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2015 |
Pemohon | : | Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 |
Amar Putusan | : | Menetapkan : 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebahagian; 2. Membatalkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Bulukumba nomor : 90/BA/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 tentang penetapan tidak memenuhi syarat (TMS) dukungan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2015; 3. Meminta KPU Kabupaten Bulukumba untuk melakukan penelitian faktual terhadap KK Validasi yang belum di faktualkan di Kecamatan Bontotiro, Kecamatan Kajang dan Kecamatan Bulukumpa paling lambat 3 (tiga) hari sejak keputusan ini dibacakan; 4. Meminta kepada KPU Kabupaten Bulukumba menindaklanjuti hasil penelitian faktual sebagaimana pada poin 2 (dua) amar putusan ini sesuai dengan peraturan perundang udangan yang berlaku; 5. Meminta kepada KPU Kabupaten Bulukumba untuk melaksanakan keputusan ini. |
Status | : | Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebahagian |
Tgl Putusan | : | 27 Agustus 2015 |
File Putusan | : | PUTUSAN PANWAS BULUKUMBA NO. 001 TAHUN 2015 - upload.pdf |
Resume | : | ABS_RESUME_PUTUSAN_PANWAS_RINGKASAN PUTUSAN PANWASLU NO 001_2015.pdf |