Bulukumba - Jumat (26/11/21) Bertempat di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba, Komisioner KPU Bulukumba masing-masing : Kaharuddin, S.Pd., M.M. (Koordinator Divisi Keuangan, Umum, Logistik dan Rumah Tangga), Syamsul, S.E. (Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan), Awaluddin (Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM), Andi Elisabeth, S.E.,M.AP (Sekretaris KPU Bulukumba), Darmawan, SH (Kasubbag Hukum), Andi Lukman Mujaya, S.Sos (Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik), Mulyadi, S.Sos (Kasubbag Teknis dan Hupmas), Reskiana Mastur, SE.,MM (Kasubbag Program dan Data) beserta Staf Pelaksana Sekretariat KPU Kabupaten Bulukumba mengikuti kegiatan tersebut.
Kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan KPU Kabupaten Bulukumba yang berlangsung pada pukul 13.30 Wita – 16.13 Wita
Memuat beberapa sesi diantaranya adalah pemaparan Materi Pengendalian Gratifikasi di lingkungan KPU yang dilanjutkan dengan sesi diskusi yang menghasilkan beberapa kesimpulan untuk menjadi tindaklanjut.
Menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor: 945/PW.01/11/2021 tanggal 13 Oktober 2021 perihal Pembentukan Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2021. Dibawah koordinasi KPU Provinsi Sulawesi Selatan terhadap perkembangan progres pengendalian gratifikasi ditetapkan KPU Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Bulukumba mengadakan kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi.
Adapun kesimpulan kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan KPU Kabupaten Bulukumba adalah upaya peningkatan integritas penyelenggara pemilu melalui pengendalian gratifikasi yang dapat mewujudkan penyelenggara negara/ASN yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) khususnya di lingkungan KPU Bulukumba.