MK Putuskan Sengketa Pilkada di Sulsel Hari Ini, Bulukumba Dinyatakan Selesai

BULUKUMBA,-Sidang Putusan sengketa Pilkada tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung, Senin (16/2/2020). Sidang yang digelar mulai Pukul 09.00 WITA itu membacakan ketetapan terhadap 33 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah.

Dari 33 perkara itu, tiga diantaranya berasal dari Sulsel, yakni Kabupaten Bulukumba, Pangkep dan Luwu Utara. Sidang pleno tersebut digelar secara daring yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, Informasi, dan Antarlembaga KPU Sulsel, Uslimin saat dikonfirmasi mengatakan, dari tiga perkara dibacakan hari ini, satu diantaranya telah selesai yaitu Kabupaten Bulukumba.

“Sementara sidang ini. Hari ini 3 (kabupaten), tanggal 17 lagi 2 (Kabupaten Luwu Timur dan Barru). Sebentar lagi masuk Pangkep. Bulukumba sudah tadi jam 10, hasilnya sudah di setop karena pemohonnya mencabut gugatan,” kata Sulsel Uslimin saat diwawancara, Senin (16/2/2021).

Uslimin menyebut, putusan oleh MK nantinya akan menjadi rujukan KPU dalam menetapkan pemenang Pilkada di daerah tersebut. Lima hari setelah putusan calon yang dinyatakan terpilih akan langsung di tetapkan oleh KPU Kota masing-masing daerah.

“Kalau misalkan MK sudah nyatakan dismisal atau dihentikan berarti sudah selesai. Langsung penetapan paling lambat lima hari, setelah putusan itu akan di tindak lanjuti KPU,” sebut Uslimin.

Kasus sengketa di Kabupaten Bulukumba sendiri telah selesai, dimana Pemohon yang diketahui dari nomor urut 2 (Askar HL-Arum Spink) telah mencabut gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan berjargon asik itu menarik gugatan di MK, terkait dugaan pelanggaran administrasi politik uang dari pasangan calon lain termasuk gugatan terhadap KPU dan Bawaslu setempat.

Permohonan mencabut gugatan itu disampaikan secara lisan oleh Kuasa Hukum Paslon Askar-Arum Spink, Jusman Sabir di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Anwar Usman yang juga Ketua MK RI pada Kamis (4/2/2021) lalu.

“Berdasarkan persetujuan dan perintah dari prinsipal, pada kesempatan ini, kami mewakili dari kuasa hukum prinsipil perkara 04 H Askar HL dan Arum Spink, dengan ini menyatakan Permohonan Perkara 04 kami nyatakan mencabut yang mulia,” demikian pernyataan Jusman Sabir di awal persidangan dengan agenda pembacaan jawaban termohon, dan pihak terkait (Bawaslu dan Paslon lain), serta pemeriksaan alat bukti, Pemohon dari Paslon No 2 (Askar HL-Arum Spink),” terangnya.

Lebih lanjut, Jusman Sabir menyampaikan, hal yang mendasari Askar-Arum Spink mencabut gugatannya tak lain dan tak bukan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Bulukumba sendiri.

“Dalam berpilkada tentu semua paslon ingin menang. Namun kepentingan dan kesejahteraan rakyat Bulukumba berada di atas segalanya. Pak Askar dan Arum Spink ingin melihat Kabupaten Bulukumba maju dalam hal pembangunan fisik dan manusianya lebih dari hari ini. Misi beliau kira-kira seperti itu. Jadi dicabutnya gugatan di MK ini demi kepentingan masyarakat Bulukumba, demi kemajuan daerah,” terangnya.

 

Keputusan pencabutan gugatan itu disampaikan langsung oleh Askar HL kepada dirinya, dua hari lalu sebelum ia berangkat ke Jakarta menghadiri sidang MK. “Dua hari lalu sebelum saya ke Jakarta, saya bertemu H Askar lalu diminta gugatannya di MK dicabut dengan pertimbangan tersebut,” akunya. (sumber: FAJAR.CO.ID)Sidang Putusan sengketa Pilkada tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung, Senin (16/2/2020). Sidang yang digelar mulai Pukul 09.00 WITA itu membacakan ketetapan terhadap 33 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah.

Dari 33 perkara itu, tiga diantaranya berasal dari Sulsel, yakni Kabupaten Bulukumba, Pangkep dan Luwu Utara. Sidang pleno tersebut digelar secara daring yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, Informasi, dan Antarlembaga KPU Sulsel, Uslimin saat dikonfirmasi mengatakan, dari tiga perkara dibacakan hari ini, satu diantaranya telah selesai yaitu Kabupaten Bulukumba.

“Sementara sidang ini. Hari ini 3 (kabupaten), tanggal 17 lagi 2 (Kabupaten Luwu Timur dan Barru). Sebentar lagi masuk Pangkep. Bulukumba sudah tadi jam 10, hasilnya sudah di setop karena pemohonnya mencabut gugatan,” kata Sulsel Uslimin saat diwawancara, Senin (16/2/2021).

Uslimin menyebut, putusan oleh MK nantinya akan menjadi rujukan KPU dalam menetapkan pemenang Pilkada di daerah tersebut. Lima hari setelah putusan calon yang dinyatakan terpilih akan langsung di tetapkan oleh KPU Kota masing-masing daerah.

“Kalau misalkan MK sudah nyatakan dismisal atau dihentikan berarti sudah selesai. Langsung penetapan paling lambat lima hari, setelah putusan itu akan di tindak lanjuti KPU,” sebut Uslimin.

Kasus sengketa di Kabupaten Bulukumba sendiri telah selesai, dimana Pemohon yang diketahui dari nomor urut 2 (Askar HL-Arum Spink) telah mencabut gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan berjargon asik itu menarik gugatan di MK, terkait dugaan pelanggaran administrasi politik uang dari pasangan calon lain termasuk gugatan terhadap KPU dan Bawaslu setempat.

Permohonan mencabut gugatan itu disampaikan secara lisan oleh Kuasa Hukum Paslon Askar-Arum Spink, Jusman Sabir di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Anwar Usman yang juga Ketua MK RI pada Kamis (4/2/2021) lalu.

“Berdasarkan persetujuan dan perintah dari prinsipal, pada kesempatan ini, kami mewakili dari kuasa hukum prinsipil perkara 04 H Askar HL dan Arum Spink, dengan ini menyatakan Permohonan Perkara 04 kami nyatakan mencabut yang mulia,” demikian pernyataan Jusman Sabir di awal persidangan dengan agenda pembacaan jawaban termohon, dan pihak terkait (Bawaslu dan Paslon lain), serta pemeriksaan alat bukti, Pemohon dari Paslon No 2 (Askar HL-Arum Spink),” terangnya.

Lebih lanjut, Jusman Sabir menyampaikan, hal yang mendasari Askar-Arum Spink mencabut gugatannya tak lain dan tak bukan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Bulukumba sendiri.

“Dalam berpilkada tentu semua paslon ingin menang. Namun kepentingan dan kesejahteraan rakyat Bulukumba berada di atas segalanya. Pak Askar dan Arum Spink ingin melihat Kabupaten Bulukumba maju dalam hal pembangunan fisik dan manusianya lebih dari hari ini. Misi beliau kira-kira seperti itu. Jadi dicabutnya gugatan di MK ini demi kepentingan masyarakat Bulukumba, demi kemajuan daerah,” terangnya.

Keputusan pencabutan gugatan itu disampaikan langsung oleh Askar HL kepada dirinya, dua hari lalu sebelum ia berangkat ke Jakarta menghadiri sidang MK. “Dua hari lalu sebelum saya ke Jakarta, saya bertemu H Askar lalu diminta gugatannya di MK dicabut dengan pertimbangan tersebut,” akunya. (sumber: FAJAR.CO.ID)Sidang Putusan sengketa Pilkada tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung, Senin (16/2/2020). Sidang yang digelar mulai Pukul 09.00 WITA itu membacakan ketetapan terhadap 33 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah.

Dari 33 perkara itu, tiga diantaranya berasal dari Sulsel, yakni Kabupaten Bulukumba, Pangkep dan Luwu Utara. Sidang pleno tersebut digelar secara daring yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, Informasi, dan Antarlembaga KPU Sulsel, Uslimin saat dikonfirmasi mengatakan, dari tiga perkara dibacakan hari ini, satu diantaranya telah selesai yaitu Kabupaten Bulukumba.

“Sementara sidang ini. Hari ini 3 (kabupaten), tanggal 17 lagi 2 (Kabupaten Luwu Timur dan Barru). Sebentar lagi masuk Pangkep. Bulukumba sudah tadi jam 10, hasilnya sudah di setop karena pemohonnya mencabut gugatan,” kata Sulsel Uslimin saat diwawancara, Senin (16/2/2021).

Uslimin menyebut, putusan oleh MK nantinya akan menjadi rujukan KPU dalam menetapkan pemenang Pilkada di daerah tersebut. Lima hari setelah putusan calon yang dinyatakan terpilih akan langsung di tetapkan oleh KPU Kota masing-masing daerah.

“Kalau misalkan MK sudah nyatakan dismisal atau dihentikan berarti sudah selesai. Langsung penetapan paling lambat lima hari, setelah putusan itu akan di tindak lanjuti KPU,” sebut Uslimin.

Kasus sengketa di Kabupaten Bulukumba sendiri telah selesai, dimana Pemohon yang diketahui dari nomor urut 2 (Askar HL-Arum Spink) telah mencabut gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan berjargon asik itu menarik gugatan di MK, terkait dugaan pelanggaran administrasi politik uang dari pasangan calon lain termasuk gugatan terhadap KPU dan Bawaslu setempat.

Permohonan mencabut gugatan itu disampaikan secara lisan oleh Kuasa Hukum Paslon Askar-Arum Spink, Jusman Sabir di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Anwar Usman yang juga Ketua MK RI pada Kamis (4/2/2021) lalu.

“Berdasarkan persetujuan dan perintah dari prinsipal, pada kesempatan ini, kami mewakili dari kuasa hukum prinsipil perkara 04 H Askar HL dan Arum Spink, dengan ini menyatakan Permohonan Perkara 04 kami nyatakan mencabut yang mulia,” demikian pernyataan Jusman Sabir di awal persidangan dengan agenda pembacaan jawaban termohon, dan pihak terkait (Bawaslu dan Paslon lain), serta pemeriksaan alat bukti, Pemohon dari Paslon No 2 (Askar HL-Arum Spink),” terangnya.

Lebih lanjut, Jusman Sabir menyampaikan, hal yang mendasari Askar-Arum Spink mencabut gugatannya tak lain dan tak bukan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Bulukumba sendiri.

“Dalam berpilkada tentu semua paslon ingin menang. Namun kepentingan dan kesejahteraan rakyat Bulukumba berada di atas segalanya. Pak Askar dan Arum Spink ingin melihat Kabupaten Bulukumba maju dalam hal pembangunan fisik dan manusianya lebih dari hari ini. Misi beliau kira-kira seperti itu. Jadi dicabutnya gugatan di MK ini demi kepentingan masyarakat Bulukumba, demi kemajuan daerah,” terangnya.

Keputusan pencabutan gugatan itu disampaikan langsung oleh Askar HL kepada dirinya, dua hari lalu sebelum ia berangkat ke Jakarta menghadiri sidang MK. “Dua hari lalu sebelum saya ke Jakarta, saya bertemu H Askar lalu diminta gugatannya di MK dicabut dengan pertimbangan tersebut,” akunya. (sumber: FAJAR.CO.ID)