UJUNG BULU,- Pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 Askar HL-Arum Spink, melalui kuasa hukumnya, telah menggugat hasil Pilkada Bulukumba ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pihak tergugat adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba.
Saat ini, proses gugatan telah sampai ke proses perbaikan permohonan pemohon perselisihan hasil pemilihan atau PHP.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Bulukumba, Syamsul,
saat dimintai keterangannya, Minggu (3/1/2021).
"Saat ini, sesuai Peraturan MK Nomor 8 Tahun 2020, masih dalam tahapan perbaikan permohonan PHP oleh pemohon," jelas Syamsul.
Setelah itu, lanjut dia, dilanjutkan dengan penerbitan hasil pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan PHP.
Untuk KPU Bulukumba sendiri, saat ini masih dalam proses penjajakan dan kerjasama dengan kantor pengacara.
Namun disamping itu, juga sudah ada beberapa kantor pengacara yang mengajukan penawaran kerjasama ke KPU Bulukumba.
"Sudah ada beberapa yang mengajukan kerjasama, baik yang berkedudukan di Makassar maupun dari Jakarta. Mereka pada prinsipnya, menyatakan siap membantu KPU Bulukumba menghadapi gugatan dan persidangan di MK," pungkasnya. (Sumber: tribunbulukumba.com)