Bulukumba - Senin (15/11/21). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba menggelar Rapat Pembahasan Atas Reviu Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Bulukumba Tahun 2021.
Bertempat di Gedung Aula Kantor KPU Kabupaten Bulukumba, Komisioner KPU Bulukumba masing-masing : Kaharuddin, S.Pd., M.M. (Koordinator Divisi Keuangan, Umum, Logistik dan Rumah Tangga), Wawan Kurniawan, SE (Koordinator Divisi Teknis Penyelengaraan), Syamsul, S.E. (Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan), Awaluddin (Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM), Harum, S.Pd., M.Pd (Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi), Andi Elisabeth, S.E.,M.AP (Sekretaris KPU Bulukumba) beserta Staf Pelaksana Sekretariat KPU Kabupaten Bulukumba mengikuti rapat tersebut.
Rapat pembahasan reviu JDIH yang berlangsung tepat pada pukul 10.00 Wita – 13.40 Wita memuat beberapa sesi diantaranya adalah pemaparan pengelolaan JDIH oleh Pembina JDIH dan Tim Teknis JDIH, dan pembahasan atas kendala yang ditemukan dalam pengelolaan JDIH yang menghasilkan beberapa kesimpulan untuk menjadi tindaklanjut.
Adapun kesimpulan rapat dimaksud sebagai berikut:
- Kembali melakukan penelusuran dokumen hukum putusan DKPP;
- Membuat info grafis data dokumen hukum yang diupload ke JDIH;
- Membenahi sarana dan prasarana JDIH dengan memperhatikan ketersediaan anggaran.