PDPB Oktober, KPU Bulukumba Tetapkan 317.453 Pemilih

Bulukumba - Senin (1/11/21). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Oktober 2021. Hasilnya, ada 317.453 pemilih di kabupaten berjuluk 'Bumi Panrita Lopi'.

Komisoner KPU Bulukumba, Harum menjelaskan, penetapan PDPB Oktober 2021 itu, melalui rapat pleno internal rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan, Senin (1/11/2021). Rapat dipimpin Ketua KPU Bulukumba, Kaharuddin.

Selain itu, katanya, juga hadir Anggota KPU Bulukumba, para Kasubbagian, Sekretaris KPU dan Operator Admin Sidalih KPU Bulukumba.


“Hasil Pemutakhiran DPB ini terdiri dari 186 pemilih baru, 64 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), dan perbaikan data pemilih 0 pemilih," kata Harum yang juga Koordinator Devisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bulukumba.

Harum menyebutkan hasil rekapitulasi DPB periode Oktober 2021 berjumlah 317.453 pemilih. Terdiri dari laki-laki:151.506, perempuan: 165.947. Untuk pemilih baru 186 orang, terdiri dari laki-laki: 95, perempuan: 91. Sementara, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 64 pemilih, terdiri dari laki-laki: 45, perempuan: 19. Sedangkan, ubah data 0 Pemilih.

Ia menuturkan, sebelum rapat pleno rekapitulasi DPB periode Oktober 2021, pihaknya telah melakukan koordinasi bersama stake holder terkait. Selain itu katanya, koordinasi dengan berbagai pihak diantaranya Kepala Kemenag Bulukumba dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V (Bulukumba, Bantaeng dan Sinjai) terkait peserta didik yang berusia 17 tahun dan sudah melakukan perekaman KTP-el.

"Kita juga membuka posko layanan masukan dan laporan masyarakat terhadap PDPB 2021 di Kantor KPU Bulukumba. Formulir juga bisa diakses melalui laman website KPU Bulukumba dan di media sosial KPU Bulukumba," urainya.

Harum menerangkan PDPB tahun 2021 ini, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 20 huruf (L). Secara teknis, mengacu kepada Surat Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 perubahan dari Surat Ketua KPU RI Nomor 132//PL.02-SD/01/KPU/II/2021.

"KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai peratutan perundang-undangan,” jelas Harum menyebut berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 20 huruf (L).

Selanjutnya hasil rekapitulasi tersebut, disampaikan ke para pihak terkait dan diumumkan di website dan media sosial KPU Bulukumba sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi ke publik.

Sekadar diketahui, KPU Bulukumba kembali melakukan rapat pleno ulang hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode September 2021 di Aula KPU Bulukumba, Rabu (6/10/2021). Meski sebelumnya telah melaksanakan pleno penetapan DPB, pada 1 Oktober 2021 lalu.

Harum mengungkapkan bahwa pelaksanaan rapat pleno ulang rekapitulasi DPB tersebut harus dilakukan setelah adanya penyampaian KPU Provinsi Sulsel melalui Surat Nomor 2460/P.L.01.2/73/2021 pertanggal 6 oktober 2021.

"Ada 18 KPU Kabupaten/Kota se-Sulsel, termasuk KPU Bulukumba yang belum mengeluarkan pemilih belum merekam atau belum memiliki KTP-el agar dikeluarkan dalam DPB periode September ini," jelasnya.

Pasca dikeluarkannya pemilih belum berKTP-el ini sebagai pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat(TMS), maka jumlah DPB periode September yang ditetapkan kembali berjumlah 317.331 pemilih. Rinciannya, pemilih laki-laki: 151.456 dan pemilih perempuan: 165.875.

Untuk tambahan pemilih baru bulan September sebanyak 113 pemilih, terdiri dari laki-laki: 56 dan perempuan: 57. Sementara, pemilih TMS: 3.832, terdiri dari laki-laki: 2.146 dan perempuan: 1686.

"Selain karena tidak memiliki KTP-el, juga karena faktor pemilih tersebut telah dinyatakan meninggal sebanyak 49 pemilih, terdiri dari laki-laki: 28 dan perempuan: 21," imbuhnya.


sumber : https://pedoman.media/read/7534/pdpb-oktober-kpu-bulukumba-tetapkan-317453-pemilih