Rapat Pleno Internal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Mei Tahun 2021

BULUKUMBA, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba menggelar Rapat Pleno Internal Terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Bulan Mei Tahun 2021, bertempat di Ruang Kerja Ketua KPU Kabupaten Bulukumba, Jl. Jenderal Sudirman Nomor 10, Rabu (02/06/2021).

 

Rapat pleno tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Bulukumba Kaharuddin, S.Pd.,M.M. yang dihadiri oleh Anggota KPU Bulukumba, Sekretaris KPU Bulukumba serta Staf Sekretariat KPU Bulukumba.

 

"Hasilnya, sebanyak 321.114 pemilih. Ini terdiri dari Laki-laki : 153.587. Sementara Perempuan : 167.527," kata Koordinator Divisi Perencanaan Program, Data dan Informasi KPU Bulukumba, Harum, S.Pd.,M.Pd usai rapat pleno internal, ia menjelaskan, penetapan ini sesuai Surat Ketua KPU RI nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 2 April 2021 atas Perubahan Surat Ketua KPU RI nomor: 132/PL.02.SD/01/KPU/II/2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.

 

"Adapun penambahan pemilih baru sebanyak 66, pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 48, perbaikan data pemilih sebanyak 2 pemilih," katanya.

 

Harum mengurai, PDPB ini bertujuan untuk memperbaharui data pemilih secara berkelanjutan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu atau pemilihan selanjutnya.

 

"Kalau PDPB itu pemutakhiran data pemilih Berkelanjutan dilakukan di luar tahapan pemilu/pemilihan yang dilakukan secara berkala," katanya.

 

"Sedangkan DPT, nanti ada tahapan baru ditetapkan," tambah Harum ketika ditanya perbedaan PDPB dan DPT (Daftar Pemilih Tetap).

 

Ia menambahkan bahwa KPU Bulukumba selama tahun 2021 membuka layanan tanggapan masyarakat untuk memberi masukan apabila ada warga yang sudah berusia 17 tahun, pensiunan TNI/Polri belum masuk dalam DPT, maka disampaikan ke KPU Bulukumba.

 

"Begitu juga apabila ada warga yang semula ada dalam DPT tapi sudah tidak memenuhi syarat lagi. Misalnya meninggal, pindah domisili, maka kami berharap agar dilaporkan ke KPU untuk kami keluarkan dalam DPT," kata Harum.

 

Sekedar diketahui, untuk PDPB ini, KPU Bulukumba melakukan kegiatan pemutakhiran data pemilih secara berkala dengan berkoordinasi dengan Instansi Pemerintah daerah yang menangani administrasi kependudukan, kematian/pemakaman dan instansi lain terkait, TNI/Polri setempat, Pengadilan, Cabang Dinas Pendidikan, Kemenag untuk mendapatkan daftar pemilih tersebut, termasuk Bawaslu dan Partai Politik dan masyarakat.