Bulukumba - Selasa (28/02/23). Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kemampuan Sumber Daya Manusia di Lingkup Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Sulawesi Selatan dalam pengelolaan dan Pelayananan Informasi Publik (PPID), KPU Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Workshop Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Serta Penyelesaian Sengketa Informasi kepada 24 KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan secara daring (via media zoom meeting), berdasarkan Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 805/PP.06-Und/2.2/2023, tanggal 24 Februari 2023, Perihal: Undangan.
Bertempat di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bulukumba, yang dihadiri oleh Komisioner KPU Bulukumba Kaharuddin, S.Pd.,M.M. (Ketua KPU Bulukumba/Divisi Keuangan, Umum, Logistik dan Rumah Tangga), Awaluddin (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM), Syamsul, SE (Divisi Hukum dan Pengawasan), Darmawan, SH (Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat) dan Reskiana Mastur, SE.,M.M. (Kepala Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia).
Kegiatan Workshop Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Serta Penyelesaian Sengketa Informasi di mulai pada pukul 09.00 Wita, dibuka oleh Ibu Misna M. Hattas (Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Divisi Sosdiklih & Parmas) dan dipandu oleh Bapak Khaerul Mannan (Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan).