MAKASSAR,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba melakukan Konsultasi Teknis ke KPU Provinsi Sulawesi Selatan terkait Pengelolaan Dokumen/Produk Hukum yang akan di upload ke aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten Bulukumba.
Operator JDIH KPU Provinsi Sulawesi Selatan Ahmad Yani menjelaskan bahwa aplikasi JDIH untuk saat ini masih dalam proses maintenance, namun masih tetap dapat diakses dan dilakukan penguploadan dokumen hukum. Selain itu didalam proses teknis dalam pengelolaan dokumen masih merujuk ke Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 533/HK.04-Kpt/03/KPU/XI/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Senin (12/4/2021).