Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2030/PL.02.1-Kpt/01/KPU/XII/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1081/PL.02.1-Kpt/01/KPU/IX/2018 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap dan Badan Penyelenggara Untuk Setiap Daerah Pemilihan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019
T.E.U Orang/Pengarang
Indonesia. Komisi Pemilihan Umum
Nomor Keputusan
2030/PL.02.1-Kpt/01/KPU/XII/2018
Jenis/Bentuk Keputusan
Keputusan Komisi
Singkatan Jenis/Bentuk Keputusan
Kpt
Tanggal Penetapan
19 Desember 2018
Subjek
Status
Mengubah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1081/PL.02.1-Kpt/01/KPU/IX/2018 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap dan Badan Penyelenggara Untuk Setiap Daerah Pemilihan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019