KELAS HUKUM SESI 8 : DESAIN PENYEDERHAAN SURAT SUARA PEMILU

Watampone, 10 September 2021. Bertempat di Ruang Kerja Tim JDIH, KPU Kabupaten Bone mengikuti Kelas Virtual Diskusi Hukum dan Pemilu sesi 8 yang menghadirkan pemateri Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Evi Novida Ginting Manik dengan materi Desain Penyederhaan Surat Suara Pemilu Tahun 2024.  

Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan Faisal Amir dalam sambutannya sekaligus membuka acara menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan inisiasi kawan-kawan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Divisi Hukum dan Pengawasan yang awalnya hanyalah kegiatan yang dilakukan dengan pemateri internal. Namun, seiring berjalannya waktu kegiatan ini juga menghadirkan pamateri eksternal.

Selanjutnya, Dr. Upi Hastati Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan bertindak sebagai moderator menyampaikan dalam pengantarnya bahwa kegiatan ini sebagai bentuk refresing ilmu pengetahuan di masa pandemi covid-19 agar kiranya kawan-kawan penyelenggara di Kabupaten/Kota dapat mengasah “nutrisi” ilmu pengetahuan di tengah keterbatasan akses melakukan kegiatan secara luring. Sehingga kegiatan ini adalah solusi untuk terus memperbaharui ingatan kita terkait kegiatan-kegiatan penyelenggaraan.

Evi Novida Ginting Manik Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Republik Indonesia diawal materinya mengucapkan terima kasih atas undangan dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan kepada seluruh peserta dari KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan dan juga peserta dari KPU Kabupaten/Kota di Provinsi luar Sulawesi Selatan.

Evi sapaan akrab menyampaikan materinya bahwa ada 4 (empat) aspek penting desain surat suara diantaranya : (1) kemampuan pemilih untuk mengenali kandidat atau partai yang menjadi peserta pemilu dan agar pemilih dapat memberikan suaranya dengan cara yang benar atau “sah”, (2) atau akurasi dalam proses penghitungan suara, (3) Sistem Pemilu, (4) Undang-Undang atau Peraturan Perundang-Undangan.

Selanjutnya, menyampaikan juga desain surat suara dari pemilu ke pemilu serta berdasar pengalaman penyelenggaraan kepemiluan masa lalu diperlukan penyederhadaan surat suara pemilu untuk pemilu 2024. Evi juga “menyinggung” upaya KPU RI yang dilakukan untuk mewujudkan penyederhanaan surat suara tersebut dan implikasi peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan cita-cita menyederhanaan surat suara pemilu.

Kegiatan ini di ikuti oleh Ketua KPU Bone Izharul Haq, Divisi Hukum dan Pengawasan Abdul Rahim, Kepala Sub Bagian Hukum Yusdar bersama jajaran staf Sekretariat yang di selenggarakan oleh Tim JDIH KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan di ikuti 24 KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan serta beberapa peserta dari KPU Kabupaten/Kota di Indonesia. (dok-hum)