Watampone, 30 Juli 2021. Menyikapi perubahan kebijakan regulasi dalam Penyusunan SKP bagi Aparatur Sipil Negara. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui Surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Nomor : 1700/SDM.03.3-SD/05/SJ/VII/2021 yang selanjutnya di tindaklanjuti oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan melalui Surat Sekretaris Komisi Pemilihan Umum, Nomor : 1827/SDM.03.3-Und/73/Sek-Prov/VII/2021, tertanggal 29 Juli 2021, Perihal : Undangan Sosialisasi Tata Cara Penyusunan SKP KPU Periode I Tahun 2021.
Dalam rangka penyamakan persepsi dan pemahaman terhadap perubahan regulasi penyusunan SKP bagi Aparatur Sipil Negara, KPU Kabupaten Bone yang di hadiri oleh Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Bone Muh. Arafah (yang juga sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik) bersama Rita Febriyanti sebagai Kepala Sub Bagian Teknis Pemilu dan Hupmas, Yusdar sebagai Kepala Sub Bagian Hukum, kegiatan ini juga melibatkan Staf Sekeratriat yang dihadiri oleh Agussalim dan Hasbar Kurniawan.
Kegiatan tersebut di ikuti di Ruang Rumah Pintar Pemilu KPU Kabupaten Bone, yang juga di ikuti oleh masing-masing KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se- Indonesia yang participant dalam Zoom Claude Meetings mencapai 800-an peserta. (dok-hum)