KEPTUSAN KPU RI TERBARU: KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 356/PP.06-Kpt/06/KPU/VI/2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM DIGITALISASI RUMAH PINTAR PEMILIHAN UMUM

 

JDIH KPU RI, (21/6/2021) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan KPU Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 356/PP.06-Kpt/06/KPU/VI/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Digitalisasi Rumah Pintar Pemilihan Umum, tertanggal 21 Juni 2021.

Keputusan ini menetapkan:

Kesatu: Menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Digitalisasi Rumah Pintar Pemilihan Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Kedua: Menetapkan gambar dan spesifikasi minimal yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan program Digitalisasi Rumah Pintar Pemilihan Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Ketiga: Petunjuk teknis, gambar, dan spesifikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan Diktum KEDUA berlaku untuk Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam menyusun perencanaan, melaksanakan kegiatan, dan melakukan pengadaan Digitalisasi Rumah Pintar Pemilihan Umum.

 

Keputusan Komisi Pemilihan Umum ini dapat diunduh melalui laman JDIH KPU RI:  https://jdih.kpu.go.id/detailkepkpu-464d54315251253344253344