JDIH KPU RI, (5/7/2021) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan KPU Nomor 364/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2021 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pertanggungjawaban Tim Pelaksana Kegiatan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, tertanggal 5 Juli 2021.
Keputusan ini menetapkan:
Pertama: Menetapkan Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pertanggungjawaban Tim Pelaksana Kegiatan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Kedua: Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi pedoman bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam membentuk, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga: Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 529/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pembentukan dan Pertanggungjawaban Tim Pelaksana Kegiatan di Lingkungan KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum ini dapat diunduh melalui laman JDIH KPU RI: https://jdih.kpu.go.id/detailkepkpu-464d54315267253344253344