KEPUTUSAN KPU RI TERBARU: KEPUTUSAN KPU NOMOR 364/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBENTUKAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN TIM PELAKSANA KEGIATAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KA

JDIH KPU RI, (5/7/2021) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan KPU Nomor 364/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2021 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pertanggungjawaban Tim Pelaksana Kegiatan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,  tertanggal 5 Juli 2021.

Keputusan ini menetapkan:

Pertama: Menetapkan Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pertanggungjawaban Tim Pelaksana Kegiatan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Kedua: Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi pedoman bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam membentuk, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga: Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 529/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pembentukan dan Pertanggungjawaban Tim Pelaksana Kegiatan di Lingkungan KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum ini dapat diunduh melalui laman JDIH KPU RI: https://jdih.kpu.go.id/detailkepkpu-464d54315267253344253344