Kelas Virtual Diskusi Hukum dan Kepemiluan dengan tema Kedudukan Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih dalam Jejak Regulasi Pelaksanaan Pemilu di Indonesia pada Pemilu 2009, 2014 dan 2019

Makassar (30/6/2022), Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Kelas Virtual Diskusi Hukum dan Kepemiluan dengan tema Kedudukan Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih dalam Jejak Regulasi Pelaksanaan Pemilu di Indonesia pada Pemilu 2009, 2014 dan 2019. Kelas Virtual Diskusi Hukum dan Kepemiluan dibuka oleh Bapak Faisal Amir selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan dihadiri oleh Bapak Mochammad Afifuddin Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan sekaligus memberikan pengarahan pada kegiatan Kelas Virtual Diskusi Hukum dan Kepemiluan tersebut. Kelas Virtual Diskusi Hukum dan Kepemiluan yang dipandu oleh Kepala Bagian Hukum dan SDM, Bapak Ismail Masse, juga diikuti oleh Ibu Upi Hastati Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Bapak Asram Jaya Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Ibu Julita Rahayu Kepala Sub Bagian Hukum KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Anggota Divisi Hukum Pengawasan serta Kasubag Hukum dan SDM 24 (dua puluh empat) KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan serta sempat dihadiri secara virtual oleh KPU Provinsi Sulawesi Barat, KPU Kabupaten Majene dan KPU Kabupaten Mamasa.

Kelas virtual ini adalah kelas virtual seri ke-12 dan yang pertama di tahun 2022. Dalam sambutannya Pak Faisal Amir Ketua KPU Provinsi Sulsel menyampaikan bahwa pelaksanaan kelas virtual ini merupakan bentuk kajian dan diskusi hukum untuk memberikan gagasan dan solusi terkait masalah-masalah hukum yang terjadi di Komisi Pemilihan Umum khususnya KPU Provinsi Sulawesi Selatan terutama karena adanya penyesuaian regulasi dari setiap Pemilu ke Pemilu.

Bapak Mochammad Afifuddin Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI dalam pengarahannya memaparkan beberapa catatan tentang penggantian calon terpilih Anggota DPR dan DPRD. Prinsipnya KPU dalam menghadapi hal tersebut taat terhadap peraturan perundang-undangan, memastikan setiap tahapan penetapan calon terpilih telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan KPU, hingga melakukan optimalisasi bimtek kepada peserta Pemilu dan juga internal KPU terkait aturan penggantian calon terpilih.

Sejalan dengan hal tersebut, Ibu Upi Hastati Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan pentingnya mengetahui pemahaman terkait perbandingan aturan-aturan yang mengatur tentang kedudukan calon terpilih pada Pemilu 2009, Pemilu 2014 dan Pemilu 2019 guna membangun cara fikir dalam pengambilan keputusan. Kelas Virtual Diskusi Hukum dan Kepemiluan ini dibutuhkan untuk memberikan dukungan yang penuh dan cukup untuk meningkatkan kapasitas khususnya pada Divisi Hukum dan Pengawasan. (Aaa)