SIDANG HARI KETIGA PEMBACAAN KEPUTUSAN/KETETAPAN HASIL PEMERIKSAAN PERKARA UNTUK PERMOHONAN YANG TIDAK DIPUTUS PADA PUTUSAN AKHIR (DISMISSAL)

Rabu, 17 Februari 2021 Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang hari ketiga dengan agenda pembacaan keputusan/ketetapan hasil pemeriksaan perkara untuk permohonan yang tidak diputus pada putusan akhir (Dismissal) Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pada Pemilihan Serentak tahun 2020. Pada sidang hari ketiga, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan total 37 putusan/ketetapan, dan 2 (dua) diantaranya adalah Putusan Permohonan PHP dari Kabupaten Luwu
Timur dan Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan.

Untuk Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kabupaten Luwu Timur, Majelis Hakim melalui Amar Putusan Nomor : 96/PHP.BUP-XIX/2021 menetapkan: 1) Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, beralasan menurut hukum; 2) Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pokok permohonan: menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Untuk Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kabupaten Barru, Majelis Hakim melalui Amar Putusan Nomor: 89/PHP.BUP-XIX/2021 menetapkan : 1) Menerima Eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2) Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Untuk Perkara Kedua Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kabupaten Barru, Majelis Hakim melalui Amar Putusan Nomor: 92/PHP.BUP-XIX/2021 menetapkan: 1) Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon adalah beralasan menurut hukum; 2) Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Maka secara keseluruhan, untuk Pembacaan Putusan pada tanggal 15 Februari 2021 dan 17 Februari 2021 , Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pada Pemilihan Serentak tahun 2020 di Provinsi Sulawesi Selatan terdapat 5 (lima) Permohonan yang ditolak dan 1 (satu) diantaranya dicabut kembali oleh Pemohon.