Rapat Koordinasi Pengawasan Internal Dalam Rangka Penegakan Kode Etik Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024

Makassar, jdihkpusulsel – Hari Senin tanggal 18 September 2023, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Internal dalam rangka Penegakan Kode Etik Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024. Kegiatan ini dengan mengundang Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubag Hukum pada 24 KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan. Dengan menghadirkan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia Bapak Muhammad Tio Aliansyah sebagai narasumber. Acara ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Sulsel Bapak Hasbullah, dengan didampingi oleh Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Divisi Hukum dan Pengawasan, Ibu Upi Hastati, Divisi SDM Bapak Tasrif, Divisi Perencanaan Bapak Marzuki, Kepala Bagian Hukum dan SDM Bapak Rahmansyah Kepala Sub Bagian Hukum Julita Rahayu dan staf Sub Bagian Hukum KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam penyampaian Materi yang disampaikan oleh Bapak Muhammad Tio Aliansyah mengangkat tema “Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu” bahwa Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu Kesatuan asas Moral, etika dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggar pemilu. Dan wajib berpedoman pada prinsip penyelenggara pemilu antara lain: Jujur, mandiri, adil, akuntabel, berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, profesional, efektif, efisien dan kepentingan umum. (JR)