RAPAT INTERNAL PEMBAHASAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENANGANAN PENGAWASAN SPIP

Makassar (31/1/22), Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan rapat internal pembahasan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pengawasan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Aula KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Pelaksanaan rapat internal yang dipimpin oleh Upi Hastati selaku Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan, diikuti oleh Kepala Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia dan Sub Koordinator dan staf Sekretariat Sub Bagian Hukum dan Sub Bagian Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Sulawesi Selatan.

Upi Hastati dalam pemaparannya menyampaikan bahwa perlu dirumuskan SOP penanganan pengawasan SPIP khususnya lingkungan KPU Se-Sulawesi Selatan. Hal ini bertujuan untuk memberikan keseragaman dan mekanisme yang pasti dalam penanganan pengawasan SPIP di lingkungan KPU Se-Sulawesi Selatan ke depannya.

Dalam rapat tersebut dibahas objek penanganan pengawasan SPIP yang terdiri dari Sekretariat dan Komisoner KPU. Adapun tahapan penanganan pengawasan SPIP meliputi: (1) Rapat Pleno untuk membahas dugaan pelanggaran dan/atau laporan pelanggaran, (2) pembentukan Tim Penanganan Pelanggaran, (3) melakukan gelar perkara, (4), melakukan pemeriksaan klarifikasi dan verifikasi, (5) pencermatan dokumen klarifikasi dan verifikasi, (6) pembuatan laporan hasil pemeriksaan, (7) melakukan Rapat Pleno untuk memutuskan hasil klarifikasi dan verifikasi, dan (8)  eksekusi putusan baik berupa pembinaan atau pemberian sanksi kepada terlapor. Tahapan tersebut akan dituangkan dalam bentuk SOP Penanganan Pengawasan SPIP.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada Pasal 1 angka 1 menjelaskan SPIP merupakan proses yang integral pada tindakan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketataan terhadap peraturan perundang-undangan.