Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian Sengketa pada Pemilu Serentak Tahun 2024

Makassar (15/11/2022), Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian Sengketa pada Pemilu Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan di Claro Hotel Makassar tanggal 8 s.d. 10 November 2022. Rapat Koordinasi tersebut dibuka oleh Bapak Faisal Amir selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan didampingi oleh Ibu Upi Hastati selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Bapak M. Asram Jaya selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan sekaligus Wakil Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Ibu Misna M. Hattas selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Bapak Syarifuddin Jurdi selaku Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Sulawesi Selatan serta Bapak Uslimin selaku Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Selatan.

Peserta dalam rakor tersebut adalah Ketua KPU, Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris serta Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM dari 24 (Dua Puluh Empat) KPU Kabupaten/Kota di Wilayah Sulawesi Selatan.

Bapak Faisal Amir, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan rakor ini dilaksanakan dalam rangka mitigasi terhadap kemungkinan terjadinya sengketa yang akan dihadapi pada Pemilu Serentak Tahun 2024.

Hari kedua pelaksanaan kegiatan, turut dihadiri juga oleh Bapak Mochammad Afifuddin Ketua Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI dan memberikan arahan kepada peserta rakor terkait arah kebijakan, kedivisian dan kewenangan dari KPU RI dalam pelaksanaan tahapan pada Pemilu Serentak Tahun 2024 serta perlu adanya peningkatan kapasitas jajaran dalam menghadapi permasalahan-permasalahan hukum.

Ibu Upi Hastati Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan dalam sesi penutupan rakor menyampaikan bahwa para peserta pada rakor ini dihadiri para pimpinan KPU Kabupaten/Kota sehingga hasil dari pertemuan ini diharapkan dapat dimaksimalkan dalam melakukan inventarisasi potensi permasalahan hukum yang kemungkinan akan muncul pada setiap tahapan Pemilu serentak Tahun 2024. (Aaa)