Makassar (13/5/2022), Divisi Hukum dan Pengawasan bersama Sub Bagian Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan rapat internal pembahasan terkait Peraturan KPU RI tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum di Ruang Pintar Pengadaan (RPP) KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Pelaksanaan rapat internal yang dipimpin oleh Upi Hastati selaku Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan, diikuti oleh Kepala Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia, Kasubag Hukum serta staf Sekretariat Sub Bagian Hukum KPU Provinsi Sulawesi Selatan.
Upi Hastati dalam pemaparannya menyampaikan bahwa perlu dilakukan pengayaan-pengayaan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan dan Sub Bagian Hukum dalam hal pendalaman materi-materi Peraturan KPU RI. Hal tersebut dilakukan karena merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi pada Divisi Hukum dan Pengawasan serta Sub Bagian Hukum dalam mengkaji terkait isi dari Peraturan KPU RI. Kegiatan terkait pendalaman materi Peraturan KPU RI ini kedepannya akan diaktifkan serta diefektifkan dilakukan untuk memperdalam penguasaan materi terkait peraturan regulasi teknis penyelenggaraan Pemilu selain meningkatkan kemampuan advokasi.
Dalam rapat tersebut dibahas pasal-pasal pada Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum yang digunakan pada Pemilihan Umum Tahun 2019. Pada Pelaksanaan Pemilihan Umum sebelumnya, Peraturan KPU tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang digunakan, yaitu Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pedoman Penetapan Alokasi Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2009 serta Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penetapan Daerah Pemilih dan Alokasi Kursi Setiap Daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2014.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum pada Pasal 4 menjelaskan prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan dalam penataan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota, yaitu: a) kesetaraan nilai suara; b) ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional; c) proporsionalitas; d) integralitas wilayah; e) berada dalam satu wilayah yang sama; f) kohesivitas dan g) kesinambungan yang penjelasannya disebutkan pada Pasal 5. Untuk jumlah kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dijelaskan pada Pasal 8, alokasi kursi per Daerah Pemilihan dijelaskan pada Pasal 10 dan Pasal 11 sedangkan Penentuan Alokasi Kursi per Daerah Pemilihan dijelaskan pada Pasal 12 dan Pasal 13. (Aaa)