Bantaeng -, Minggu (5/10/2023) Bawaslu Bantaeng menggelar Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder dalam rangka menghadapi kampanye pemilu 2024. Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Ketua Bawaslu Bantaeng, Ningsih purwanti dan turut dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Nasir awing, S. Sos, Kasi Pembinaan dan Pengawasan STPOL PP & DAMKAR, Hasriani Hadrawi, dan Komisioner KPU Bantaeng Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ahmad makmur, S. Pd, serta Pimpinan/Pengurus partai politik peserta pemilu se Kab. Bantaeng. Ketua Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Ningsih purwanti dalam Rakor tersebut menjelaskan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka membangun komunikasi dan koordinasi bersama para stakehokder, penyelenggara pemilu dan partai politik di Kabupaten Bantaeng dalam rangka persiapan menghadapi pelaksanaan tahapan kampanye pemilu 2024. “Rakor ini kami laksanakan guna untuk menyamakan persepsi dan pemahaman kita bersama terkait aturan kampanye pemilu 2024, dalam hal ini berkaitan dengan pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) maupun alat peraga kampanye (APK), larangan dalam kampanye, dan lain-lain, hingga persoalan penertiban terhadap alat peraga yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu yang kemudian diubah melalui Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu,” kata Ningsih. Dalam rangka melakukan pencegahan pelanggaran maupun sengketa dalam tahapan kampanye, pihaknya telah menyampaikan sejumlah imbauan kepada partai politik agar bersama-sama memahami dan menaati aturan dalam kampanye. Termasuk upaya-upaya dalam membangun sinergitas dalam pengawasan partisipatif guna mewujudkan pemilu yang tertib, aman dan damai. Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU Kab. Bantaeng Ahmad makmur menyampaikan, "dalam tahapan kampanye pemilu mendatang, tidak dinafikan akan ditemukan adanya persoalan. Guna menetralisir kecurangan tahapan kampanye, perlu dilakukan upaya pencegahan sejak dini. Semua pihak, terutama parpol diharapkan bisa memahami regulasi pemilu dan menghindari terjadinya pelanggaran pemilu. Oleh karena itu, mari kita ciptakan pemilu yang berkualitas dan bermartabat di Kabupaten Bantaeng, dalam kesempatan yang sama pula kai dari KPU Bantaeng mengingatkan untuk para Parpol sebisa mungkin mendaftarkan segera Pelaksana dan Petugas Kampanye serta Akun medsos paling lambat tiga hari sebelum tahapan kampanye dimulai 28 November mendatang,” tutup Ahmad. Dalam Rapat koordinasi tersebut, sejumlah keputusan bersama juga disepakati, antara lain terkait penertiban terhadap alat peraga kampanye yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan para partai politik peserta pemilu di Kabupaten Bantaeng juga bersepakat untuk melakukan penertiban APK yang melanggar secara mandiri dengan batas waktu 2 x 24 Jam.