Polewali - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Polewali Mandar, Andi Rannu, bersama Kepala Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten Polewali Mandar, Sitti Nadrah Alimuddin, mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
Kegiatan yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) ini diikuti sebanyak 1.125 peserta, terdiri atas anggota Divisi hukum, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian yang menangani Hukum dan Pengawasan Internal KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota se-Indonesia, berlangsung dari tanggal 5-7 Agustus, di Hotel Mercure Ancol, Jakarta.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, pada Jumat (5/8/2022), di dampingi anggota KPU masing-masing Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, dan Sekretaris Jenderal KPU RI Bernada Dermawan Sutrisno. Kegiatan pembukaan ditandai dengan penabuhan gong oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Dalam sambutannya saat membuka acara, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari meminta para peserta rakor untuk dapat mengikuti dengan baik kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
Menurutnya, salah satu indikator keberhasilan pemilu adalah adanya kepastian hukum.
"Salah satu indikator pemilu demokratis adalah predictabel procedure and unpredictable results. Kata kuncinya adalah kepastian hukum," kata Hasyim.
Selain itu, lanjutnya, menurut konstitusi kita, Salah satu karakter KPU adalah lembaga yang bersifat nasional dan hirarkis.
"Dengan demikian, konsekuensinya, apa yang sudah diatur KPU di peraturan KPU, mulai dari pusat sampai kabupaten/kota (harus diikuti, red). Khusus untuk kegiatan tahapan pendaftaran partai politik, mengikuti apa yang sudah diatur di situ. Supaya ada kepastian hukum," ujarnya.
Dalam masa tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai politik peserta pemilu Anggota DPR dan DPRD saat ini, Hasyim berpesan kepada seluruh jajaran KPU baik di tingkat provinsi maupun kabupaten untuk terus meningkatkan pengetahuan dan kapasitas penguasaan terhadap regulasi yang ada, khususnya Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, dan PKPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
"Dibuka-buka lagi Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017. Nanti dipelajari, terutama bagian tugas dan wewenang, dalam hal kegiatan pendaftaran partai politik, dan apa tugas dan wewenangnya KPU Provinsi, dan apa tugas dan wewenangnya KPU kabupaten/Kota," ujarnya.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Polewali Mandar Andi Rannu mengakui, kegiatan rapat koordinasi kali ini sangat penting untuk memperkaya pemahaman dan pengetahuan serta akan membekali jajaran KPU di tingkat daerah dalam memaksimalkan kinerja dalam masa tahapan pemilu yang sedang berjalan.
"Tentu ini sangat membantu kami di tingkat KPU Kabupaten untuk dapat mengidentifikasi, memahami, hingga bagaimana penanganan potensi permasalahan hukum pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD. Ini tentu sangat kami apresiasi" tandas Andi Rannu di sela mengikuti kegiatan rakornis. (Humas/KPU Polman)