Diubah dengan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasangkayu Nomor 068/HK.03.1-Kpt/7601/KPU-Kab/III/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasangkayu Nomor 032/HK.03.1-Kpt/7601/KPU-Kab/II/2020 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Bulutaba Kabupaten Pasangkayu Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2020
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasangkayu Nomor 107/HK.03.1-Kpt/7601/KPU-Kab/Vi/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasangkayu Nomor 032/HK.03.1-Kpt/KPU-Kab/II/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Bulutaba Kabupaten Pasangkayu Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2020.