Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Jumlah Diunduh
70
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MAMUJU NOMOR 320/PL.02.4-Kpt/7602/KPU-Kab/X/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MAMUJU NOMOR 310/PL.02.4-Kpt/7602/KPU-Kab/IX/2020 TENTANG PENETAPAN TITIK LOKASI PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE DAN BAHAN KAMPANYE PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI MAMUJU TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
320/PL.02.4-Kpt/7602/KPU-Kab/X/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Penetapan Titik Lokasi Pemasangan APK dan Bahan Kampanye Pasangan Calon
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju
Keterangan Status

Mengubah

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Nomor 310/PL.02.4-Kpt/7602/KPU-Kab/x/2020 Tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tahun 2020

 

diubah dengan

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Nomor 334/PL.02.4-Kpt/7602/KPU-Kab/X/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Nomor 320/PL.02.4-Kpt/7602/KPU-Kab/X/2020 Tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tahun 2020