SOSIALISASI SURAT EDARAN KETUA KPU RI NOMOR 19 TAHUN 2020

KPU Provinsi Sulawesi Barat melakukan Sosialisasi Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Dalam Tatanan Normal Baru Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota pada Hari Senin, 08 Juni 2020. Kegiatan Sosialisasi dilakukan secara virtual melalui Aplikasi Zoom dan diikuti oleh seluruh jajaran Komisioner dan sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten se Sulawesi Barat.

Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat dalam arahannya memberikan ketegasan bahwa kita yang merupakan bagian dari instansi pemerintah harus turut berperan dalam hal pengendalian covid-19 dengan cara harus mematuhi protokoler dari pemerintah, dan harus menjadi contoh di dalam masyarakat.

sekiranya dalam kegiatan sosialisasi ini turut diikuti oleh Komisioner KPU RI Bapak Ilham Saputra, namun karena sesuatu dan lain hal, akhirnya pemaparan terkait dengan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Dalam Tatanan Normal Baru Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota digantikan oleh anggota Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Barat Divisi Parmas dan Pengembangan SDM Bapak Adi Arwan Alimin

dan diakhir acara Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Barat Bapak Bakhtiar menyatakan bahwa kita harus tetap dapat bekerja dan memastikan diri untuk datang ke kantor dalam keadaan sehat, kalau memang sedang tidak sehat dimohon untuk memberikan penyampaian.