Bagansiapiapi, jdih.kpu.go.id/riau/rohil - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir Nomor 18/PP.07/1407/2021 tentang Penetapan Akun Media Sosial Resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir ini diatur : penetapan akun media sosial resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir, sebagai berikut :
1. Facebook : Kpu Rokan Hilir
2. Instragam : @kpu_rokanhilir
3. YouTube : kpu rohil
Akun media sosial resmi KPU Kabupaten Rokan Hilir dikelola dan dilaksanakan oleh Sub Bagian Program Data dan Informasi Sekretariat KPU kabupaten Rokan Hilir serta digunakan sebagai media publikasi dan sosialisasi pelaksanaan kebijakan atas tugas dan fungsi KPU Kabupaten Rokan Hilir berupa informasi kepemiluan dan kelembagaan.