Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Jumlah Diunduh
42
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 37 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 8/ORT.07/1409/2022 TENTANG PEMBENTUKAN TIM REFORMASI BIROKRASI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2022
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2022
Nomor Keputusan
37 TAHUN 2022
Tempat Penetapan
Teluk Kuantan
Tanggal Penetapan
23 Maret 2022
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
TIM REFORMASI BIROKRASI
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi
Keterangan Status
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan sampai dengan bulan Desember tahun 2022. Ditetapkan pada tanggal 23 Maret 2022. Lampiran 10 halaman. Mengubah: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 8/ORT.07/1409/2022 tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2022