KPU Kabupaten Kuantan Singingi menggelar kegiatan diskusi Sengketa Hukum Pemilihan di Aula Kantor KPU Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (18/11/2021). Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua dan Anggota, Sekretaris, Kasubbag berserta staf Subbagian Hukum dan SDM di lingkungan KPU Kabupaten Kuantan Singingi.
Kegiatan dimulai pada pukul 09.30 WIB dan dibuka oleh Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan. Adapun materi yang didiskusikan yaitu Putusan MK Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) & Putusan DKPP Nomor 165-PKE-DKPP/IX/2021 dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua).
Pemaparan substansi Putusan MK Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 & Putusan DKPP Nomor 165-PKE-DKPP/IX/2021 disampaikan oleh Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan kemudian dilanjutkan dengan diskusi mengenai potensi permasalahan yang berkaitan pada KPU Kabupaten Kuantan Singingi serta bagaimana solusi atau langkah yang akan diambil untuk mengantisipasi potensi permasalahan tersebut sebagai upaya preventif agar tidak terjadi kasus serupa.
Dari hasil diskusi tersebut, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan oleh KPU Kabupaten Kuantan Singingi seperti melakukan verifikasi dokumen bakal pasangan calon secara cermat, koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi dan Stakeholder terkait dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu/pemilihan, memperhatikan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 23 huruf a, huruf b, dan huruf h UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengenai syarat untuk mencalonkan atau dicalonkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati dan status kewarganegaraan. Adapun terkait status kewarganegaraan mahkahmah berpendapat Indonesia menganut Asas Kewarganegaraan Tunggal.