KPU Kabupaten Kuantan Singingi menghadiri kegiatan Workshop "Penguatan Fungsi Sistem Pengawasan Intern Pemerintah (SPIP) dan Pengendalian Gratifikasi"

KPU Kabupaten Kuantan Singingi menghadiri kegiatan Workshop "Penguatan Fungsi Sistem Pengawasan Intern Pemerintah (SPIP) dan Pengendalian Gratifikasi" yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (21/12/2021).

Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota, Sekretaris, Kasubbag, dan Pegawai ASN di lingkungan KPU Kabupaten Kuantan Singingi. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Firdaus, S.H. sebagai pengantar untuk menyampaikan sambutan dan poin-poin penting dalam pelaksanaan Workshop tersebut.

Selanjutnya, penyampaian materi oleh Anggota KPU RI, Hasyim Asy'ari, S.H., M.Si., P.hD. terkait Pengendalian Gratifikasi. Turut hadir untuk menyampaikan materi Tim Inspektorat KPU RI, Novy Hasbi Munawar, SH, M.Si (Inspektur Wilayah I) yang berkolaborasi dengan Dody Eka Marfindra (Auditor Muda) terkait Pengendalian Gratifikasi dan Identifikasi serta Pencegahan benturan Kepentingan.

Pemaparan materi juga disampaikan oleh Herry Wisata Setiawan (Auditor Muda) tekait Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab.

Dari pemaparan materi yang disampaikan para narasumber, dapat ditarik kesimpulan yaitu; 1. Pelaporan SPIP sangat penting untuk dipatuhi setiap Satker KPU; 2. Penguatan SPIP sangat penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan kegiatan pada setiap Satker KPU Kabupaten/Kota agar tidak terbentur masalah hukum; 3. Bahwa setiap penyelenggara pemilu wajib memahami pentingnya pengendalian gratifikasi sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.