Diskusi Keputusan KPU RI Nomor 1442/HK.03-Kpt/03/KPU/XI/2019 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum

KPU Kabupaten Kuantan Singingi menggelar kegiatan diskusi Keputusan KPU RI Nomor 1442/HK.03-Kpt/03/KPU/XI/2019 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (9/12/2021). Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua dan Anggota, Sekretaris, Kasubbag, dan Pegawai ASN di lingkungan KPU Kabupaten Kuantan Singingi.

Kegiatan dimulai pukul 09.30 WIB dan dibuka oleh Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Wawan Ardi yang sekaligus juga menyampaikan substansi prosedur penyusunan keputusan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Selanjutnya, pemaparan materi juga disampaikan oleh Kasubbag Hukum dan SDM terkait substansi pedoman teknis penyusunan keputusan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

Dari kegiatan diskusi ini, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan oleh KPU Kabupaten Kuantan Singingi yaitu bahwa teknis penyusunan keputusan yang dimulai dari perencanaan pembuatan rancangan keputusan, penyusunan rancangan keputusan, pembahasan rancangan keputusan, dan penetapan keputusan harus berpedoman pada Keputusan KPU RI Nomor 1442/HK.03-Kpt/03/KPU/XI/2019 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.