Diskusi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota

KPU Kabupaten Kuantan Singingi menggelar diskusi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota di Aula Kantor KPU Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (17/3/2022).

Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota, Sekretaris, Kepala Sub Bagian serta Pegawai ASN dan PPNPN di Lingkungan KPU Kabupaten Kuantan Singingi. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan dibuka oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Wawan Ardi yang sekaligus menyampaikan substansi Tata Kerja KPU khususnya tingkat KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya, pemaparan materi juga disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM, Emria Nova mengenai hubungan kerja Anggota KPU dengan Kesekretariatan.