KPU Kabupaten Kuantan Singingi menggelar diskusi Peraturan KPU Nomor 4
Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019
tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota di Aula Kantor KPU
Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (17/3/2022).
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota, Sekretaris, Kepala Sub Bagian
serta Pegawai ASN dan PPNPN di Lingkungan KPU Kabupaten Kuantan Singingi. Kegiatan
dimulai pukul 09.00 WIB dan dibuka oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Wawan
Ardi yang sekaligus menyampaikan substansi Tata Kerja KPU khususnya tingkat KPU
Kabupaten/Kota. Selanjutnya, pemaparan materi juga disampaikan oleh Kepala Sub
Bagian Hukum dan SDM, Emria Nova mengenai hubungan kerja Anggota KPU dengan
Kesekretariatan.