SOSIALISASI PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KAMPAR

Bangkinang, jdih.kpu.go.id/riau/kampar/

Kamis, 11 November 2021

 

Dalam rangka mendukung program pencegahan dan pemberantasan korupsi serta upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar, melakukan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi. Pada kegiatan ini materi sosialisasi disampaikan langsung oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan yakni Bapak Muhibuddin Akhmad. Kegiatan ini diikuti oleh Komisioner KPU Kabupaten Kampar, Sekretaris dan seluruh staff di lingkungan KPU Kabupaten Kampar. Bapak Muhibuddin menyampaikan "dalam upaya pencegahan gratifikasi, KPU Kabupaten Kampar telah menerbitkan Keputusan Nomor 17/PW.01-Kpt/1401/KPU-Kab/X/2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar Tahun 2021, yang mengatur tugas dan kewajiban tim Satgas Unit Pengendalian Gratifikasi sebagai bentuk nyata dalam pencegahan gratifikasi". (Nat-jdih/kpu/kampar)